Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Sebut Tidak Akan Selesaikan Masalah

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa alasan Jokowi enggan menunjukkan ijazah tersebut kepada publik sebab hal tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.-Disway.id/Rafi Adhi-
HARIAN DISWAY – Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui belum mengungkapkan ijazahnya kepada publik di tengah polemik ijazah palsu yang ramai disuarakan oleh sejumlah pihak.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa alasan Jokowi enggan menunjukkan ijazah tersebut kepada publik sebab hal tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.
Yakup menyebut pihak Universitas Gajah Mada (UGM) telah berkali-kali mengkonfirmasi bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Jokowi adalah asli. Namun, masih saja terdapat pihak-pihak yang tidak mempercayai hal tersebut.
"Sehingga, pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 3 Orang TPUA Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi
Yakup menyebut, ijazah Jokowi bisa saja ditunjukkan ke persidangan nantinya apabila kasus tuduhan dugaan ijazah palsu tersebut bergulir ke persidangan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Bareskrim polri.
"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu, kami dukung,” ungkapnya.
Yakup bersama adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto dan ajudan pribadi Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menyerahkan ijazah Jokowi, yakni ijazah asli SMA dan juga Universitas.
Yakup mengungkapkan bahwa penyeraham dokumen tersebut dalam rangka permintaan pihak Bareskrim Polri untuk penyelidikan adanya pengaduan dugaan ijazah palsu dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen Rampung, Keaslian Tunggu Hasil Uji Lab
“Jadi disini Pak Jokowi sebagai terlapor. Yang dilaporkan Pak Jokowi dan ijazahnya yang dituduh seakan-akan palsu,” terang Yakup.
Yakup menjelaskan bahwa penyerahan ijazah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dan juga akan digunakan untuk uji lab forensik (Labfor).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diketahui tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: