Menkum Tegaskan Eks Marinir yang Gabung Tentara Russia Bukan Lagi WNI

Menkum Tegaskan Eks Marinir yang Gabung Tentara Russia Bukan Lagi WNI

Menhum sebut eks marinir Indonesia yang bergabung dengan tentara Russia sudah resmi kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan status kewarganegaraan eks anggota TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin presiden.

Sesuai dalam aturan perundang-undangan, mereka yang terlibat aktif menjadi militer asing wajib mendapatkan izin presiden.

Kalau dia (Satria) tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025

Kementerian Hukum juga berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Rusia untuk menyampaikan kepada Satria Arta Kumbara bahwa status kewarganegaraannya sudah hilang.

BACA JUGA:Eropa dan AS Ultimatum Rusia: Terima Gencatan Senjata atau Hadapi Konsekuensi

BACA JUGA:Trump Klaim Zelensky Siap Serahkan Crimea ke Rusia Sebagai Syarat Gencatan Senjata

Sebelumnya Informasi mengenai keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali mencuat di media sosial TikTok. Akun @zstorm689 mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan seorang pria mengenakan dua seragam berbeda yaitu seragam TNI AL dan seragam militer Rusia

Dalam keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dalam barisan tentara Rusia di medan perang Ukraina.

Pada akun yang sama terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia. Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia. Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, pada 6 April 2023. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: