Israel Serang Rumah Sakit Eropa di Gaza, Klaim Jadi Markas Hamas

Israel Serang Rumah Sakit Eropa di Gaza, Klaim Jadi Markas Hamas

Warga Palestina berusaha memadamkan api di bagian gawat darurat rumah sakit Nasser setelah dihantam serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan pada 23 Maret 2025.--AFP

Meski begitu, menurut hukum humaniter internasional, rumah sakit tetap merupakan objek sipil yang dilindungi dan tidak boleh diserang kecuali terbukti digunakan untuk keperluan militer. 

Bahkan dalam situasi tersebut, serangan harus disertai peringatan terlebih dahulu, dan risiko bagi warga sipil harus sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh.

Profesor Lawrence Hill-Cawthorne, pakar hukum konflik bersenjata dari Universitas Bristol di Inggris, menegaskan bahwa pelanggaran oleh satu pihak tidak serta-merta membenarkan pelanggaran oleh pihak lain. 

“Israel tetap berkewajiban menurut Konvensi Jenewa Keempat untuk memberikan peringatan sebelum menyerang rumah sakit agar warga sipil bisa mengungsi,” ujarnya.

Salah satu contoh penggunaan rumah sakit oleh militan pernah terjadi pada Maret 2024, ketika sekelompok pejuang Hamas memberikan perlawanan terakhir di dalam Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza City. Insiden itu memicu pertempuran sengit selama beberapa hari dengan pasukan Israel.

Kondisi sistem kesehatan Gaza saat ini sangat kritis. Hingga awal Mei, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari 686 serangan terhadap fasilitas medis di Gaza sejak perang dimulai. 

BACA JUGA:Israel Siapkan Rencana Penaklukan Gaza, Netanyahu Bertekad Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania

BACA JUGA:Israel Serang Warga Sipil Gaza Hari Minggu, Total Korban Tewas Lebih dari 50 Ribu Orang

Akibatnya, setidaknya 33 dari 36 rumah sakit di wilayah tersebut mengalami kerusakan, dan banyak di antaranya tidak lagi berfungsi.

Militer Israel menolak memberikan komentar terkait tuduhan tidak adanya peringatan sebelum menyerang Rumah Sakit Eropa. 

Namun, seorang pejabat militer Israel menyatakan penilaian hukum sebelum operasi berlangsung dan menyimpulkan bahwa serangan itu sesuai dengan hukum internasional.

Sementara itu, tekanan internasional terus meningkat menyusul banyaknya korban sipil dan semakin runtuhnya layanan kesehatan di Gaza. 

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: