315 Juta SIM Card Terdaftar di RI dari 280 Juta Penduduk, Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data

315 Juta SIM Card Terdaftar di RI dari 280 Juta Penduduk, Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menanggapi laporan Global Call Threat Report kuartal ketiga 2023 yang melaporkan Indonesia menjadi negara kedua terbanyak yang menerima panggilan tak dikenal.--Anisha Aprilia

HARIAN DISWAY – Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jumlah kartu SIM yang terdaftar di Indonesia mencapai 315 juta. Angka tersebut diketahui melebihi jumlah penduduk Indonesia yang saat ini sekitar 280 juta jiwa. 

Hal tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data SIM card guna memastikan validitas dan keamanan data pengguna.

"Nah selisihnya itu dipakai apa saja? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi ini perlu kita dalami," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.

Meutya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan para operator seluler untuk melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data SIM yang terdaftar di sistem mereka.

BACA JUGA:Mengenal Worldcoin dan World ID yang Dibekukan Komdigi

BACA JUGA:PERSIS Dukung Kebijakan Menkomdigi untuk Melindungi Anak di Era Digital

"Ini kita sedang bekerja sama dengan operator, jadi data SIM card itu kita lakukan juga. kita akan dorong pendataan ulang dan pemutahiran data untuk SIM card," jelas Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang sedang dilakukan adalah penerapan batas maksimal tiga SIM card per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini sebenarnya telah tertuang dalam peraturan sebelumnya, namun implementasinya dinilai belum optimal.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menanggapi maraknya spam call dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. 

BACA JUGA:Kata Wamen Komdigi Soal Dugaan Kasus Korupsi PDNS: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Berdasarkan laporan global, Indonesia saat ini menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dalam hal spam call.

"Jadi ketika kita mengatur itu bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi mereka. Salah satu tujuannya agar spam call dapat ditekan," ujar Meutya.

Selain itu, Meutya menekankan pentingnya pengamanan data pribadi yang rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan. Terutama jika satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan puluhan hingga ratusan SIM card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: