Pusaran Konflik Femisida

HERLAMBANG Sigit saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Rabu, 14 Mei 2025.-Muhammad Hidayat-Memorandum.disway.id-
Suami cemburu bunuh istri, terus terjadi. Terbaru, Herlambang Sigit, 34, tersangka pembunuh istrinya, Yulina Kuslidiawati, 25, di Pasuruan, Jatim, Jumat, 9 Mei 2025. Mereka menikah 2017, belum punya anak. Motif, menurut tersangka, Yulina chat WA dengan pria. Tersangka menjerat leher korban dengan kabel charger HP.
CEMBURU selalu diakui tersangka sebagai motif pembunuhan suami terhadap istri (femisida). Cemburu memang membakar emosi siapa pun. Cemburu punya arti luas. Mulai kecurigaan sampai pasangan terbukti berhubungan seks dengan orang ketiga.
Sebaliknya, tersangka femisida menganggap motif cemburu paling bisa meringankan hukuman sehingga dijadikan semacam dalih. Sebab, mayoritas femisida tanpa saksi mata.
BACA JUGA:Fenomena Femisida, Kekerasan Gender Ekstrem yang Terus Terulang
Polisi selama ini tak terpengaruh dalih itu. Buktinya, banyak tersangka femisida yang dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Jadi, pengakuan tersangka femisida motif cemburu tak lagi penting dalam perspektif penyidik perkara.
Di kasus Pasuruan, Kasihumas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025, menjelaskan kronologinya berikut ini:
Jumat siang, 9 Mei 2025, dua orang melapor ke Polres Pasuruan. Mereka, M. Suharto, 59, dan anaknya, Helmy, 31. Suharto melapor bahwa anak sulungnya yang bernama Herlambang Sigit (tersangka) baru saja membunuh istrinya.
Tim polisi segera menuju TKP di rumah kontrakan tersangka dan korban di Gang Podorukun RT 02/RW 02, Lingkungan Pesantren, Pandaan, Pasuruan. Di sana ada Sigit. Juga, Yulina yang tergeletak di ranjang, sudah meninggal. Polisi menangkap Sigit dan membawa Yulina ke RS, diautopsi.
Berdasar pengakuan tersangka ke polisi, ia membunuh istri karena chat WA dengan pria. Tersangka cemburu, marah.
Iptu Joko: ”Tersangka mengaku, spontan ia mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas ranjang di dalam kamar. Tersangka kemudian melihat charger HP di ranjang, ia ambil untuk menjerat leher korban.”
Tersangka mengaku, beberapa detik kemudian ia melepaskan jeratan. Tapi, mereka kembali cekcok sehingga tersangka mencekik korban lagi sampai lemas, tak bergerak.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan mayat korban, terjadi pendarahan pada hidung, juga lebam di dada.
Tetangga tersangka bernama Muji, 56, kepada wartawan mengatakan, Sigit dan Yulina tinggal di sana sejak 2019. Mereka menikah 2017, belum punya anak. Sehari-hari pasutri itu berdagang tembakau di Pasar Pandaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: