Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penyidik Jampidsus panggil 8 saksi baru kasus Pertamina-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang terhitung rugikan negara sebanyak Rp 193,7 triliun itu. Kali ini tim penyidik memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Selain dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memanggil dua orang saksi dari perusahaan swasta dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan Tersangka YF dkk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli. 

BACA JUGA:18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur

BACA JUGA:Kejagung Panggil Lagi Saksi Kasus Pertamina

Dua orang saksi dari kalangan swasta yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah TT Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021. Satu saksi lainya adalah NT Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.

Pada pemeriksaan itu diketahui jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari PT Pertamina (Persero) sebanyak tiga orang dan masing-masing satu orang saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina International Shipping (PIS), dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Para saksi dari PT Pertamina yang diperiksa Kejagung adalah EH VP Sales Operation, TN SVP Integrated Supply Chain (ISC) pada PT Pertamina (Persero), dan  AR Key Account periode 2019-2021. 

Sementara dari PT PIS, Kejaksaan memanggil saksi berinisial STH yang menjabat sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis yang bersangkutan juga tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama anak perusahaan Pertamina tersebut.

Dua saksi lainnya dari anak usaha Pertamina adalah WB Senior Manager Crude and Prod Log. Operational PT KPI dan PJ Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: