117 WNI Gagal Haji, Dideportasi dari Madinah karena Gunakan Visa Kerja

117 WNI Gagal Haji, Dideportasi dari Madinah karena Gunakan Visa Kerja

Konjen RI Yusron B. Ambary.-Media Center Haji 2025-

BACA JUGA:Ancaman Flu Unta Muncul Lagi, Kemenkes Imbau Jamaah Haji Waspada dan Jaga Kesehatan

KJRI Jeddah menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam menjalankan ibadah haji. 

“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” imbau Yusron. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: