Komisi III DPR RI Soroti Ini Saat RDP dengan Kejagung

Komisi III DPR RI Soroti Ini Saat RDP dengan Kejagung

Jampidsus Kejagung menggelar RDP dengan Komisi III DPR RI.-Kejagung RI-

Dia menyebut ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP. Hal itu yang menjadi dasar penetapan TB sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.

"Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata Febrie. 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan Direktur pemberitaan JAK TV berinisial TB sebagai tersangka adalah karena kesalahan pribadi. Harli mengungkapkan TB melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. (*)

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: