MUI Tolak Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan

MUI Tolak Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatannya atas rencana pelaksanaan penyembelihan hewan Dam Tamattu di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. --mui.or.id

HARIAN DISWAY — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatannya atas rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dam (denda haji) tamattu di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. 

Hal tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 kepada Kementerian Agama sebagai respons atas Surat Menteri Agama Nomor B-102/MA/HJ.00/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025 mengenai permohonan dukungan tata kelola dam tmattu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan MUI hasil rapat pada 20 Mei 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Buya H. Basri Bermenda, MUI mengapresiasi upaya Kementerian Agama untuk memperbaiki tata kelola Dam Tamattu guna meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji. 

Namun, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam tetap harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Laporan Haji dari Makkah (11): Sibuknya Petugas Seksus Haram, Layani Puluhan Lansia Tiap Hari

BACA JUGA:Jamaah Haji Lampung Dibekali Ilmu Ikhlas: Jangan Marah Kalau Tak Dipanggil Haji

MUI menolak wacana penyembelihan hewan dam tamattu di Indonesia, baik untuk petugas haji maupun jamaah, karena bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.

“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram tidak sah secara syariat. 

“Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar'i maupun teknis,” tulis MUI dalam pernyataannya pada Jumat, 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Kerajaan Arab Saudi Serius Benahi Tata Kelola Dam dan Korban selama Musim Haji

Meski demikian, MUI membuka ruang untuk melakukan telaah ulang terhadap fatwa tersebut apabila terdapat ‘illat syar’i (alasan hukum) yang baru. Diantaranya seperti larangan resmi dari Pemerintah Saudi karena kondisi darurat, atau kelangkaan hewan kurban di tanah suci.

Untuk itu, MUI meminta Kementerian Agama memberikan informasi dan penjelasan tertulis secara rinci sebelum mempertimbangkan perubahan fatwa tersebut.

Sebagai solusi terhadap permasalahan pengelolaan Dam, MUI merekomendasikan beberapa langkah, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: