Viral Pernikahan Siswa SMP-SMK, KPA Minta yang Menikahkan Disanksi Tegas

KPAI soroti pernikahan anak di NTB. Tradisi Merariq dinilai disalahartikan dan perlu edukasi lebih lanjut.--
HARIAN DISWAY - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan terkait video viral yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernikahan tersebut melibatkan siswi SMP dan siswa SMK. KPAI meminta agar semua pihak yang terlibat dalam pernikahan itu dijatuhi sanksi tegas.
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti mengungkaokan, harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini.
"Karena menurut pengawasan kami di tahun lalu dan tidak menutup kemungkinan hari ini perkawinannya kan tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin. Artinya ini menikah di bawah tangan atau siri, yang melakukan biasanya imam desa atau sebutan penghulunya, ini juga harus diberikan sanksi tegas,” kata Ai.
BACA JUGA:Soal KPAI Desak Blokir Game Online, Ini Respon Menkominfo
KPAI menilai bahwa pernikahan tersebut kemungkinan besar tidak melalui prosedur resmi. Pernikahan diduga dilakukan secara siri.
Pernikahan seperti ini biasanya dilangsungkan oleh tokoh adat atau agama setempat tanpa pengawasan negara. Ai menyebut praktik ini masih sering terjadi di beberapa daerah.
Tradisi Merariq atau kawin lari di kalangan masyarakat Suku Sasak juga menjadi sorotan. Ai menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat salah menafsirkan tradisi tersebut.
Banyak orang tua justru membiarkan anaknya dinikahkan karena alasan budaya. Padahal tanggung jawab moral dan hukum seharusnya berada pada orang tua.
“Beberapa tokoh adat sebetulnya menyampaikan sanksi itu untuk orang tua, bukan untuk anak, karena yang memiliki tanggung jawab adalah orang tua. Namun sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya, bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai, secara adat yang harus disanksi itu orang tua,” ucapnya.
KPAI mengajak tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut serta dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Edukasi kepada masyarakat dianggap penting. Kesadaran tentang perlindungan anak harus terus ditingkatkan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Berkesan dan Bermanfaat
“Edukasi ke masyarakat ini harus dimasifkan lagi dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh adat. Kenapa? Karena masyarakat masih melakukan perkawinan anak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: