Pengadilan Banding AS Izinkan Trump Tetap Berlakukan Tarif Impor Sementara Proses Hukum Berlanjut

Presiden AS Donald Trump menjawab pertanyaan dari pers di Gedung Putih pada 4 Mei 2025. Trump diizinkan oleh Pengadilan Banding Federal pada Kamis, 29 Mei 2025 untuk tetap memberlakukan tarif impor. --Alex Wroblewski / AFP
Sejak awal masa jabatannya yang kedua, Trump memang menjadikan tarif sebagai strategi utama dalam mengubah arah perdagangan global.
Ia menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu seperti Tiongkok, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko.
Namun, kebijakan ini telah memicu gejolak di pasar global dan mengganggu rantai pasok internasional.
BACA JUGA:AS Tawarkan Negosiasi Dagang, Tiongkok: Hapus Tarif Dulu!
BACA JUGA:Negosiasi Tarif AS Terus Berlanjut, Airlangga: Kita Tawarkan Win-Win Solution
Tiongkok bahkan sempat dikenai tarif tambahan hingga 145 persen, sebelum tarif tersebut kemudian dikurangi dalam rangka membuka ruang negosiasi.
Menanggapi perkembangan ini, Kementerian Perdagangan Tiongkok mendesak Washington untuk membatalkan seluruh tarif unilateral yang diberlakukan.
“Amerika Serikat seharusnya mendengar suara rasional dari komunitas internasional dan pemangku kepentingan domestik,” kata juru bicara He Yongqian, seperti dilaporkan kantor berita AFP (Agence France-Presse).
BACA JUGA:AS dan Tiongkok Sepakat Pangkas Tarif Impor Sebesar 115 Persen Selama 90 Hari
Seorang pekerja di lantai Bursa Efek New York (NYSE) di New York City, pada 27 Mei 2025. Saham-saham Wall Street melambung setelah Presiden AS Donald Trump menunda tarif impor dari Uni Eropa selama libur panjang akhir pekan.--TIMOTHY A. CLARY / AFP
Putusan pengadilan ini merupakan bagian dari dua gugatan hukum terpisah yang diajukan oleh pelaku usaha dan koalisi pemerintah negara bagian di AS.
Mereka menilai Trump telah melanggar hak eksklusif Kongres dalam menetapkan anggaran dan kebijakan perdagangan.
Para hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tak terbatas kepada presiden.
BACA JUGA:Ford Hentikan Ekspor Sejumlah Mobil ke Tiongkok Akibat Tarif Perang Dagang
BACA JUGA:Antisipasi Tarif Trump, Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: