19 Tahun Tragedi Lapindo, Korban dari Unsur Pelaku Usaha Gelar Kenduren dan Tuntut Keadilan

19 Tahun Tragedi Lapindo, Korban dari Unsur Pelaku Usaha Gelar Kenduren dan Tuntut Keadilan

Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar doa bersama di tanggul titik 21, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, sebagai bentuk harapan agar ganti rugi segera direalisasikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subiant-GPKLL-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar kenduren atau doa dan selametan di lahan bekas semburan Lumpur Lapindo, Sabtu, 31 Mei 2025.

Itu dilakukan memperingari 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo yang tak kunjung tuntas hingga kini.

Ada doa, harapan, dan kritik yang digaungkan. Berharap para pelaku usaha yang terdampak mendapat kejelasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah. 

Kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro menyatakan, kenduren kali ini adalah simbol keprihatinan mendalam para pelaku usaha terhadap sikap negara yang cenderung abai.

Bagaimana tidak, selama ini pemerintah dinilai tidak pernah hadir. Apalagi untuk menuntaskan persoalan hukum dan keadilan atas lahan para pengusaha korban lumpur.

BACA JUGA:16 Tahun Lumpur Lapindo: Harta Karun Lithium Belum Dimanfaatkan

BACA JUGA:Siapa Berhak Kelola Harta Karun Lapindo?

“Peristiwa lumpur yang sudah 19 tahun itu belum menyelesaikan pokok masalahnya. Yakni ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” tegas Mursyid.

Mursyid menjelaskan, korban lumpur Lapindo dibedakan menjadi dua kategori. Yaitu korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan luar PAT. Juga dibagi atas dua unsur, yakni rumah tangga dan pelaku usaha. 

Menurutnya, ganti rugi untuk korban baik dari unsur rumah tangga dan pelaku usaha di luar PAT sudah kelar dibiayai dari APBN.

Namun, korban di dalam PAT yang merupakan korban langsung sampai saat ini belum tuntas. Demikian pula dengan korban dari unsur pelaku usaha. 

”Jumlah pelaku usaha ini sebanyak 31 PT/CV dengan total luas tanah yang belum diganti lebih kurang 85 hektare. Tanggul-tanggul yang berdiri hari ini sebagian besar berdiri di atas lahan mereka yang belum dibayar,” jelasnya.

BACA JUGA:Di Lapindo, Bisa Panen Lithium Tanpa Menambang

BACA JUGA:Harta Karun Lapindo, Kado Ulang Tahun Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: