19 Tahun Tragedi Lapindo, Korban dari Unsur Pelaku Usaha Gelar Kenduren dan Tuntut Keadilan

Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar doa bersama di tanggul titik 21, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, sebagai bentuk harapan agar ganti rugi segera direalisasikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subiant-GPKLL-
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013, negara diperintahkan untuk hadir dan menjamin keadilan bagi seluruh korban, baik rumah tangga maupun pelaku usaha di dalam PAT. Namun, eksekusi perintah hukum itu masih berjalan timpang.
“Negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015. Sedangkan korban dari unsur pelaku usaha dibiarkan merana sampai saat ini,” ungkap Mursyid.
Atas nama 31 pengusaha terdampak, GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus Lapindo. Menurut Mursyid, ketegasan negara dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut hampir dua dekade.
”Kami meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi policy negara atas penyelesaian lumpur Lapindo. Ini sudah 19 tahun tapi tetap belum tuntas,” katanya.
GPKLL menilai negara gagal menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak-hak warganya secara menyeluruh. Pasalnya, luas lahan mencapai 85 hektare dengan potensi kerugian mencapai Rp 800 miliar hingga kini belum diganti rugi.
BACA JUGA:16 Tahun Lumpur Lapindo: Harta Karun Lithium Belum Dimanfaatkan
BACA JUGA:Siapa Berhak Kelola Harta Karun Lapindo?
”Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi antara korban rumah tangga dan pelaku usaha,” tandas Mursyid. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: