Libur Iduladha, Kemenhub Gencarkan Pengecekan Armada Bus

Ditjen Hubdat menggiatkan operasi pengecekan armada bus (rampcheck) selama libur Iduladha-Kemenhub-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum selama libur panjang Idul Adha 1446 H, yakni pada 7–8 Juni 2025.
Inspeksi kelaikan kendaraan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan menekan potensi kecelakaan pada angkutan penumpang,
Inspeksi keselamatan atau rampcheck selama iduladha difokuskan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan sasaran utama angkutan orang, khususnya bus pariwisata dan antar kota.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup pengecekan dokumen administrasi seperti Kartu Pengawasan (KPS), bukti lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Libatkan Bus dan Minivan di Malaysia, 15 Orang Tewas
Selain dokumen, petugas juga meninjau kondisi fisik kendaraan, termasuk fungsi wiper, lampu, kondisi ban, serta ketersediaan perlengkapan darurat seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca dalam bus.
Selama dua hari pelaksanaan rampcheck, Ditjen Hubdat memeriksa total 34 kendaraan, terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus milik pribadi.
Petugas ditjen Hubdat melakukan penindakan pada armada bus yang tidak laik jalan-Kemenhub-
Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, sebanyak 13 kendaraan atau 38% dari total yang diperiksa diketahui melanggar ketentuan.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi.
BACA JUGA:Okupansi Kereta Api di Daop 8 Surabaya Capai 77 Persen Selama Libur Iduladha
Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS). Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: