Kejagung Sita Aset Minyak Mentah Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Aset yang disita Kejagung terkait pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY — Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan menyita sejumlah aset penting milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga terkait erat dengan praktik korupsi tersebut.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Aset yang disita antara lain berupa dua bidang tanah luas milik PT OTM. Tanah pertama seluas 31.921 meter persegi, dan tanah kedua seluas 190.694 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri infrastruktur penting dalam rantai distribusi bahan bakar nasional, yakni:
• 5 tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
• 3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
• 4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
• 7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
• 2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
• Jetty 1 dengan kapasitas 133.000 metrik ton
• Jetty 2 dengan kapasitas 20.000 metrik ton
• 1 SPBU dengan nomor 34.42414
BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Aset-aset ini disita karena dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kejahatan korupsi yang sedang diusut, atau digunakan sebagai sarana dan hasil dari tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: