Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Tersangka Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Tersangka Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Penghitungan uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY — Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Uang itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025. Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan kuat bahwa DJU, yang disebut sebagai pihak berpengaruh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima aliran dana dalam bentuk suap atau gratifikasi.

Uang yang diterima diduga berkaitan dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya persidangan. Meski belum diungkap secara rinci perkara yang dimaksud, penyidik menyebut bahwa dana tersebut bersumber dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan.

BACA JUGA:Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah. Di antaranya:

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025, tertanggal 11 April 2025

Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-76/F.2/Fd.2/04/2025, tertanggal sama

Serta dua surat lainnya yang terbit pada 13 dan 16 April 2025

Penyitaan dilakukan sebagai langkah hukum dalam pengamanan barang bukti.

“Uang tunai senilai dua miliar rupiah ini disita karena berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas nama tersangka DJU,” terang Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Setelah disita, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan akuntabilitas barang bukti selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Warga Kohod Melawan soal Pagar Laut, Berikut 3 Tuntutannya ke PN Jakarta!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: