Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy

Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy

TIM SIRI Kejaksaan Agung yang membekuk DPO Ir. Edwin Djoenaedy di Jawa Timur.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY –  Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pada Senin, 16 Juni 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil mengamankan buronan asal Jawa Timur, Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lebih dari satu dekade.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya. Edwin merupakan terpidana dalam perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dapat merugikan pihak lain. 

Ia telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2011, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pada 2012.

“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berjalan lancar,” terang Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam

BACA JUGA:Sempat Melawan, DPO Kasus Senpi Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung

Saat ini, Edwin Djoenaedy telah dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunggu proses eksekusi. Harli menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berhenti mengejar DPO lainnya.

“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau keberadaan buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Harli.

Sepanjang Juni 2025, Kejaksaan juga berhasil meringkus beberapa buronan lainnya, antara lain:

• Kusmanto, DPO dari Kejaksaan Negeri Bandung, terpidana kasus penggelapan dana BUMD;

• Arif Rahman, DPO dari Kejati Kalimantan Selatan, terlibat tindak pidana korupsi pembangunan pasar tradisional;

• Linda Halim, DPO dari Kejati DKI Jakarta, terpidana kasus pemalsuan dokumen ekspor.

BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Kejati Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: