DJKI: Kafe, Pub, hingga Konser Cukup Sekali Bayar Royalti Lagu Lewat LMKN

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 17 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.-DJKI-DJKI
Jika terjadi sengketa dalam proses pembayaran royalti, UU Hak Cipta Pasal 95 ayat (4) menyediakan mekanisme penyelesaian melalui mediasi.
Langkah ini bertujuan agar semua pihak bisa menyelesaikan perbedaan secara adil dan tanpa konflik berkepanjangan.
DJKI Gencarkan Edukasi dan Pengawasan
DJKI menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan edukasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban royalti bagi pelaku usaha dan penyelenggara acara musik.
“Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha tidak hanya taat aturan, tapi juga benar-benar memahami mengapa aturan itu dibuat. Perlindungan hak cipta adalah dukungan nyata terhadap kemajuan musik Indonesia,” tutup Razilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: