Vonis Kasus Kredit Fiktif BRIguna Batalyon Bekang Kostrad: Tujuh Terdakwa Divonis, Negara Rugi Puluhan Miliar

Sidang perkara korupsi penyaluran Kredit BRIguna di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016–2023, Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Sidang perkara korupsi penyaluran Kredit BRIguna di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016–2023 akhirnya memasuki babak akhir. Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa dalam dua perkara terpisah namun saling berkaitan. Sidang ini menjadi simbol kolaborasi antara peradilan militer dan sipil dalam menangani kasus koneksitas.
Majelis hakim yang dipimpin Suparman, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data pengajuan kredit ke BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Unit Cut Mutiah Jakarta. Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 49 miliar. Dua terdakwa lainnya, Nadia Sukmaria dan Rudi Hotma, masing-masing divonis 5 dan 4 tahun penjara. Sementara Heru Susanto juga divonis 4 tahun. Mereka dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider penjara bila tak dibayar.
Pada Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025, Dwi kembali divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp 5,5 miliar. Dua terdakwa lain, Oki Harrie dan M. Kusmayadi, divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa.
BACA JUGA:Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD
"Putusan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara jaksa dan oditur militer dalam mengejar keadilan atas kerugian negara," ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis yang dikirim Rabu malam.
Barang bukti berupa tanah dan bangunan dirampas untuk negara cq. PT BRI (Persero) Tbk. Seluruh pihak menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Sidang ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi lintas sektor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: