Ekspor Pasir Laut Tertutup Lagi

ILUSTRASI Ekspor Pasir Laut Tertutup Lagi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
MASIH INGAT Jokowi yang sempat membuat sedikit bingung publik, ketika ia menjelaskan perbedaan sedimen dan pasir laut? Kala itu pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Langkah Jokowi (masih presiden, September 2024) itu memunculkan pro-kontra. Aturan ekspor pasir laut yang sudah terkubur lebih dari 20 tahun dihidupkan lagi.
Di tengah riuh pro-kontra ekspor sedimen laut atau pasir laut (bagian dari sedimen), Dr Muhammad Taufiq SH mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Melakukan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kapal Malaysia Keruk Pasir Laut Ilegal Rugikan Negara Rp 223 Miliar
BACA JUGA:Ekspor Pasir Laut
Tentu, ia khawatir PP yang melegalkan ekspor pasir itu makin merusak lingkungan pesisir dan laut.
Baru Rabu, 25 Juni 2025, Taufiq mendapat pemberitahuan putusan dari MA. ”Saya langsung menangis haru ketika membaca putusan itu,” kata Taufiq ketika saya telepon.
Bukan hanya karena putusan MA yang menerima gugatannya. Namun, ia juga kaget dengan prosesnya. ”Saya memasukkan gugatannya di PN Surakarta,’’ kata doktor ahli pidana lulusan Universitas Sebelas Maret itu.
BACA JUGA:PBNU Finalisasi Fatwa Hukum Ekspor Pasir Laut. Para Kiai Menganggap Belum Mendesak
BACA JUGA:Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut
Ia terharu campur kaget karena tak mengeluarkan uang sepeser pun. Tak perlu ke Jakarta untuk datang langsung ke Mahkamah Agung menyerahkan berkas gugatannya. Putusan MA pun mengamini gugatannya.
Dalam amar putusan MA itu, Taufiq diakui memiliki legal standing. Ditulis, karena pemohon sebagai wajib pajak yang memegang NPWP.
”Saya ini jauh dari pantai, bukan orang laut yang dirugikan secara langsung. Tapi, karena saya warga Indonesia dan pembayar pajak, diakui memiliki legal standing,’’ kata advokat senior Kota Solo itu.
Menggugat kasus berbau ”bibir jurang” alias berbahaya yang melawan penguasa dan mantan penguasa bukan barang baru bagi Taufiq. Sekarang pun, ia sedang menggugat ijazah SMA mantan Presiden Jokowi yang dalam proses sidang di PN Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: