Aset Crazy Rich Bandung Dilelang Kejagung

Aset Crazy Rich Bandung Dilelang Kejagung

Aset crazy rich Bandung yang dilelang Kejaksaan Agung RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY – Perjalanan panjang kasus Doni Salmanan kini memasuki babak baru. Aset milik terpidana kasus pencucian uang dan penyebaran berita bohong itu mulai dilelang oleh negara.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia sukses melaksanakan lelang satu bidang tanah dan bangunan milik Doni Salmanan. Nilainya mencapai Rp3.527.080.000.

Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Proses ini bagian dari pendampingan penyelesaian aset yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Objek lelang berupa tanah dan bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Luas tanah 400 meter persegi, luas bangunan 600 meter persegi.

BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 122 M di 13 Kantor

BACA JUGA:BPA Kejagung Raih Rp 4,5 M dari Lelang Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Nilai limit lelang sebesar Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan angka yang sama. Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Lelang Barang Rampasan Negara ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” jelas Harli dalam keterangan resmi.

Lelang dilakukan melalui sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction/open bidding. Ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penjualan aset negara.


Aset crazy rich Bandung yang dilelang Kejaksaan Agung RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Doni Salmanan sempat dikenal publik sebagai "crazy rich" dari Bandung. Ia aktif di media sosial dan dikenal sebagai donatur dalam berbagai kegiatan. Namun, di balik gaya hidup mewahnya, Doni tersandung kasus hukum.

Ia terbukti menyebarkan informasi bohong melalui platform digital, yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini mencuat sejak awal 2022. Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Bareskrim Polri. Dalam perjalanannya, banyak aset disita, termasuk mobil mewah, motor gede, uang tunai, serta sejumlah properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: