Kronologi Tewasnya Brigadir MN Terungkap, Jasa Wanita M Rp 10 Juta Per Malam

Kronologi Tewasnya Brigadir MN Terungkap, Jasa Wanita M Rp 10 Juta Per Malam

Kolam renang Vila Tekek, Lokasi Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi---tangkapan layar ntb.disway-

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tim kuasa hukum M menegaskan bahwa klien mereka hanyalah korban dari situasi yang lebih besar.

BACA JUGA:Bharada E Akui Serahkan Pistol HS Brigadir J ke Sambo

M datang ke Lombok untuk bekerja, bukan membunuh. Dia juga mengaku tidak melihat langsung peristiwa kekerasan, karena saat kejadian sedang mandi dan berada dalam pengaruh obat penenang.

Sejak penetapan sebagai tersangka, M mengalami tekanan mental berat. 

Dia bahkan disebut sempat kerasukan, menyebut-nyebut nama pelaku. Pemeriksaan psikologis pun dilakukan oleh Universitas Mataram.

BACA JUGA:Bharada E Akui Serahkan Pistol HS Brigadir J ke Sambo

Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB kini memperjuangkan permohonan penangguhan penahanan untuk M sembari menyerukan pentingnya peradilan yang adil dan transparan.

Mereka menyebut potensi unfair trial mengingat posisi struktural para perwira, relasi kuasa yang timpang, dan stigma terhadap perempuan muda seperti M.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Tiga Tersangka Ditahan, Cekikan Diduga Jadi Penyebab Kematian

"Kami percaya ada tekanan struktural, manipulasi informasi, serta stereotip terhadap profesi perempuan yang membuat M rentan menjadi korban peradilan sesat," tegas Aliansi.

Ya, malam kelam itu menyisakan tanya yang belum sepenuhnya terjawab. Siapa yang benar-benar bersalah? Dan apakah seorang perempuan muda, yang datang untuk bekerja satu malam, kini harus menanggung beban yang bukan sepenuhnya miliknya? (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: