Inilah Merek Beras Premium Oplosan

merek beras premium yang ternyata oplosan--pixabay.com
HARIAN DISWAY - Kasus pengoplosan pada bahan makanan sudah sering kali terjadi di Indonesia. Seperti halnya pada kasus beras premium yang ternyata oplosan dan kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Berdasarkan pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers, beras oplosan tersebut berasal dari Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, dan Fortune. Kemudian dari Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian (kementan) di 13 laboratorium di 10 Provinsi, ditemukan adanya 212 merek beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar, berat, dan harga eceran tertingi (HET). Bahkan lebih parahnya lagi, ada penjual yang menjual beras oplosan tersebut di atas HET dengan kualitas yang buruk.
Sebanyak 85,56 persen beras premium dijual dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar. Kemudian, sebanyak 59,78 persen beras premium tersebut dijual di atas HET.
BACA JUGA:Trauma Pertamax Oplosan, Ini Daftar SPBU Shell di Daerah Pasuruan dan Malang
BACA JUGA:Harga Beras di Kalteng dan Kalsel Paling Mahal
Selanjutnya, sebanyak 21 persen beras premium beratnya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan. "Dari sisi hukum ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum tegas sebagai efek jera dan perbaikan tata kelola," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Jelas bahwa tindakan tersebut sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara. Karena masyarakat membayar dengan harga mahal namun mendapat kualitas beras yang tidak sesuai standar.
"Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan melakukan tindak hukum dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar," ujar perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan serta tindakan tegas bagi pedagang beras yang masih berani menjual beras oplosan.
Diperkiraan, kerugian yang dialami oleh konsumen mencapai Rp 99 Triliun per tahun. Kementerian Pertanian bersama dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam atas kejadian ini.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Akan Jadi Outlet Penyaluran Pangan Murah dan Bantuan Beras Pemerintah
BACA JUGA:Beras Bantuan 360 Ton Digelontorkan, Pemerintah Waspadai Celah Pengoplos Nakal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementrian pertanian ri