Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Untuk Marketplace Sebelum Aturan Pajak untuk Jualan Online Berlaku

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.-ANTARA/Imamatul Silfia-
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara resmi melalui surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Hari Ini, Pemutihan Kendaraan Pajak Kendaraan Se-Jatim Dimulai
Data dan proses pemungutan nantinya akan terintegrasi dengan sistem layanan administrasi pajak milik DJP, yakni Coretax. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: