Dishub Gresik Berlakukan Jam Larangan Ketat: Truk Dibatasi, Kota Kian Tertib

Dishub Gresik Berlakukan Jam Larangan Ketat: Truk Dibatasi, Kota Kian Tertib

Kendaraan berat tampak bersaing dengan mobil dan motor saat melintas masuk kawasan Pemda Gresik di Jalan Gresik-Lamongan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.-Moch Sahirol Layeli-

Setiap hari, sekitar 250 truk besar melintasi kawasan perkotaan Gresik. Arus kendaraan berat itu selama bertahun-tahun menjadi sumber kemacetan. Sekaligus penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalur padat kota industri tersebut. 

-------

Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik memutuskan memperketat jam larangan operasional truk untuk menertibkan lalu lintas yang kian semrawut. Tentu, juga demi keamanan dan ketertiban di jalan.

“Hasilnya sudah terasa, sangat signifikan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan,” ujar Kepala Dishub Gresik Khusaini saat ditemui Harian Disway di ruang kerjanya, Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bupati Gresik Gus Yani Buka Muscab Gerakan Pramuka, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter di Era Digital

BACA JUGA:Sahkan 5 Ranperda Strategis, DPRD Gresik Fokus Tata Kelola 5 Sektor Penting

Sebelum aturan itu ditegakkan, kawasan dalam kota Gresik menjadi jalur favorit truk-truk besar yang mengangkut material industri. Dalam sehari, 200 hingga 250 kendaraan berat masuk ke ruas-ruas utama kota. 

Dampaknya, kepadatan meningkat. Risiko tabrakan antara truk dan kendaraan kecil pun tak terelakkan. “Bayangkan. Sangat rawan kecelakaan, selain bikin jalan makin macet. Karena itu, pembatasan jam ini memang sangat strategis,” tegas Khusaini.

Dishub Gresik pun membuat kebijakan yang krusial. Yakni dengan menetapkan dua wilayah utama pengawasan: jalur pantura (Jalan Daendels) dan dalam Kota Gresik.

BACA JUGA:Kado HUT ke-80 Jatim! Khofifah Resmikan Trans Jatim Lamongan-Gresik, Gratis selama 6 Hari

BACA JUGA:Sahkan 5 Ranperda Strategis, DPRD Gresik Fokus Tata Kelola 5 Sektor Penting

Pada jam larangan tersebut, seluruh kendaraan berat wajib berhenti di kantong parkir Ngawen sebelum melanjutkan perjalanan.

Untuk kawasan dalam kota, larangan berlaku di lima ruas utama: Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Dr Soetomo, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Veteran. Truk dengan kapasitas lebih dari 8 ton dilarang total melintas di sana, sementara yang di bawah 8 ton hanya boleh lewat di luar jam larangan.

Penegakan aturan dilakukan melalui lima pos strategis: depan Kantor Pemkab Gresik, Jalan Noto Prayitno (Kawasan Industri Gresik), kawasan timur Masjid Agung Sumber, Terminal Sekarkurung Giri, serta Simpang Tiga Veteran–Awikoen. 

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Digelar di Gresik, Warga Padati Pendopo Alun-Alun

BACA JUGA:Sekda Gresik Buka Festival Literasi untuk Bangkitkan Minat Baca, Kejar Target 4 Buku Dibaca 1 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: