Dishub Gresik Berlakukan Jam Larangan Ketat: Truk Dibatasi, Kota Kian Tertib

Kendaraan berat tampak bersaing dengan mobil dan motor saat melintas masuk kawasan Pemda Gresik di Jalan Gresik-Lamongan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.-Moch Sahirol Layeli-
Awalnya pengawasan dibagi menjadi empat sif sejak pagi hingga sore. Namun, setelah evaluasi, tidak semua jam ramai truk. Karena itu, tenaga kini lebih difokuskan pada jam-jam padat.
Misalnya, di Jalan Wahidin, truk paling ramai pukul 09.00–16.00 WIB. Maka pengawasan diperketat pada jam tersebut. “Kalau pagi sepi, ya kita hemat tenaga,” jelas Khusaini.
Penegakan hukum tidak hanya dilakukan dishub. Satlantas Polres Gresik juga ikut menindak pelanggaran dengan tilang di tempat. Sementara dishub fokus pada pengawasan dan pencatatan untuk diteruskan ke perusahaan angkutan.
Jika ada pelanggaran, kata Khusaini, yang melakukan penindakan langsung adalah Satlantas Polres Gresik. “Dishub mendukung dengan pengawasan, pencatatan, hingga pelaporan ke perusahaan pemilik kendaraan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Gelontorkan Rp18,6 Miliar untuk Perbaikan 64 Sekolah
Pun bila pelanggaran dilakukan berulang, perusahaan bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2020. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Dishub Gresik bekerja sama dengan Satpol PP yang memiliki PPNS untuk menindak pelanggaran perda.
Meski kebijakan ini dinilai efektif, Khusaini mengakui perlunya pembaruan regulasi. Saat ini, dishub masih mengacu pada Pergub Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2012. Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi lalu lintas terkini.
“Regulasi itu harus kita tata kembali, menyesuaikan dengan perda yang lebih baru. Kalau tidak, akan ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal,” tegasnya. Dishub berencana mendorong sinkronisasi aturan daerah agar dasar hukumnya lebih kuat di lapangan.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik
BACA JUGA:Pemkab Gresik Gelontorkan Rp18,6 Miliar untuk Perbaikan 64 Sekolah
Rambu rawan laka terpasang di tikungan Jalan Gresik-Babat. Kendaraan berat kerap melintas di kawasan tersebut-Moch Sahirol Layeli-
Khusaini menekankan, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada aparat. Kepatuhan masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan, juga menjadi faktor penentu.
Ketaatan semua pihak akan membuat lalu lintas Gresik lebih aman, tertib, dan lancar.
Untuk itu, Dishub Gresik rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan melalui surat, pertemuan, dan pengumuman langsung di lapangan. Ya, pembatasan operasional truk bukan bermaksud untuk pembatasan bisnis. Melainkan upaya menjaga keselamatan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: