Dipaksa Dewasa sebelum Waktunya: Normalisasi Eksploitasi Anak di Sekitar Kita

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa ada lebih dari 800.000 anak yang masuk dalam kategori pekerja anak. -Istimewa-
Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB lewat Keppres No. 36 Tahun 1990, yang menjamin anak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan berbahaya. Dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, eksploitasi anak bahkan bisa dikenai hukuman pidana.
BACA JUGA: Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu: Ketika Keluarga Ada di Fase Duka yang Berbeda
Namun, kenyataannya penegakan hukum masih lemah. Jarang sekali ada tindakan konkret terhadap pelaku eksploitasi anak, apalagi jika pelakunya adalah orang tua sendiri.
Negara dan masyarakat masih cenderung tutup mata tentang eksploitasi anak di Indonesia, dampak kerja anak terhadap pendidikan, perlindungan hak anak, trauma emosional anak, budaya masyarakat terhadap anak pekerjaata, seolah-olah itu urusan domestik yang tak perlu dicampuri.
Ketika anak-anak dipaksa bertahan hidup, siapa yang bisa mereka harapkan untuk melindungi haknya? Jika kita tetap diam, sama saja kita ikut merampas masa kecil mereka.
BACA JUGA: Alasan Seseorang Lebih Mudah Marah dengan Keluarga Dibandingkan Orang Lain
Dan nanti, ketika mereka tumbuh dengan luka yang tak terobati, kita akan bertanya, “Mengapa generasi ini begitu marah dan lelah?”
Jawabannya mungkin sederhana: karena mereka tak pernah diberi kesempatan untuk menjadi anak-anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: