339 WNI Terjebak Penipuan Daring di Kamboja

Pertemuan antara Dubes RI Dr. Santo Darmosumarto dengan Menteri Senior CCOS Kamboja, Chhay Sinarith pada Senin, 21 Juli 2025.--Website Kementrian Luar Negeri
HARIAN DISWAY - Sebanyak 339 Warga Negara Indonesia terjaring razia penipuan daring besar-besaran oleh Pemerintah Kerajaan Kamboja. Itu diungkapkan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto setelah bertemu dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith.
Pertemuan tersebut membahas kerja sama penanganan aktivitas penipuan online. Menteri Senior Chhay Sinarith menyampaikan perkembangan operasi pemberantasan yang dilakukan di 15 provinsi Kamboja pada 14 Juli lalu. Ia menyebutkan, dari 2.780 orang yang berhasil dijaring, 339 teridentifikasi sebagai WNI.
BACA JUGA:Awas Penipuan! Ini 5 Trik Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang
BACA JUGA:Tips BRI untuk Menghindari Penipuan dan Kejahatan Siber saat Lebaran
“Operasi ini adalah implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet pada 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja,” tutur Chhay Sinarith.
Otoritas Kamboja akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyelidiki para WNA yang terjerat kasus. Mereka akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak kriminal, termasuk penipuan lowongan kerja, pencucian uang, dan kekerasan.
Dubes RI mendukung otoritas Kamboja untuk memberantas kejahatan tersebut. Dubes RI juga menegaskan bahwa koordinasi KBRI Phnom Penh dengan otoritas terkait telah sejalan dengan Deklarasi Pemimpin ASEAN untuk Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi pada 2023 lalu.
“Kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ucap Dubes RI.
BACA JUGA:Isu Larangan WNI Masuk Jepang 2026 Dibantah, KBRI: Itu Tidak Benar
BACA JUGA:Nama Baik ARTGRASS Disalahgunakan, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah berkoordinasi dengan kepolisian di provinsi-provinsi Kamboja. Salah satunya adalah kepolisian Provinsi Poipet, lokasi 271 WNI terjaring razia.
Berdasarkan laporan kepolisian, beberapa WNi menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan memalsukan identitas. Meskipun demikian, pihak kepolisian telah memastikan seluruh WNI yang terjaring berada dalam kondisi yang aman.
Fenomena WNI yang terlibat penipuan daring di Kamboja mengalami lonjakan selama 4 tahun terakhir. Pada 2024, KBRI mencatat dari 3.310 kasus perlindungan WNI, 75 persennya terlibat penipuan daring. Angka ini naik 250 persen dibanding tahun 2023.
Sedangkan dalam kurun Januari-Juni 2025, 83 persen dari 2.585 orang terkait kasus perlindungan WNI terlibat dalam penipuan daring. Jumlah ini meningkat sebanyak 125% dari periode yang sama di tahun lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemlu