IDI Jatim: Rumah Sakit Asing Boleh Masuk, Asal ...

Sistem BPJS Kesehatan alami gangguan menyebabkan antrean panjang pasien di RSUD Dr Soewandie, Senin, 3 Maret 2025. -Humas Pemkot Surabaya-
Meski begitu, ia menekankan bahwa adaptasi terhadap perubahan adalah kunci untuk bertahan. IDI Jatim pun berharap jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka pelibatan tenaga medis lokal harus menjadi prioritas utama.
Selain untuk memperkuat sektor kesehatan nasional, kehadiran rumah sakit asing juga bisa menjadi momentum peningkatan kualitas SDM medis Indonesia melalui kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.
“Tapi kembali ke hukum alam, siapa yang beradaptasi dialah yang akan bisa bertahan,” tuturnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr Djazuly Chalidyanto menilai bahwa rumah sakit asing memang berpotensi membantu menyelesaikan persoalan ketersediaan pelayanan rumah sakit, khususnya dari sisi standar pelayanan.
Menurutnya, jika pengelolaan rumah sakit mengacu pada standar internasional, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik. Namun, ia menekankan pentingnya kontrol regulasi. Selama keberadaan rumah sakit asing di Indonesia mengikuti regulasi yang ada, keberadaan mereka tidak akan mempengaruhi tenaga kesehatan lokal.
BACA JUGA:Prabowo Izinkan RS Asing Beroperasi di Indonesia, Ini Kata Pakar
BACA JUGA:BGN Usulkan Pendidikan Gizi Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
”Justru ini bisa memacu kompetisi yang sehat. Dan, pada akhirnya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
Meski menyambut baik kehadiran rumah sakit asing, Djazuly menyebut bahwa kebijakan rumah sakit Asing itu belum terlalu mendesak. Ia mengingatkan agar pemerintah lebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem layanan kesehatan nasional. Salah satunya, meningkatkan efisiensi rumah sakit yang sudah ada.
“Jumlah rumah sakit sudah banyak, tapi belum optimal memenuhi standar pelayanan. Pengawasan dan pengendalian perlu diperkuat. Termasuk isu keselamatan pasien yang harus diperhatikan secara serius,” jelas Djazuly.
Senada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut menyampaikan pandangannya. Dalam pernyataannya, MUI menekankan bahwa rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi prinsip syariat Islam, yaitu halalan thayyiban. Obat-obatan yang digunakan harus tersertifikasi dan telah melalui uji saintifikasi.
Di sisi lain, MUI menekankan agar dokter-dokter lokal mendapat peran signifikan dalam pengelolaan rumah sakit asing. Menurut mereka, tenaga medis Indonesia memiliki kompetensi dan kapasitas yang tidak kalah dibanding tenaga asing.
BACA JUGA:Sinergi Microsoft dan Viome, Rilis Teknologi Medis Berbasis AI, Dorong Kesehatan Molekuler
Selain itu, MUI menegaskan agar semua operasional rumah sakit asing tetap mengedepankan etika, norma, adab, dan akhlak. Investasi pun diharapkan sesuai dengan regulasi dan kearifan lokal yang berlaku di Indonesia, yang mayoritas berpenduduk Muslim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: