KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag segera diumumkan.-disway.id-

Selain rumah pribadi Gus Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain. Di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah pejabat terkait, serta kantor biro perjalanan haji.

KPK memastikan semua kegiatan berlangsung kondusif dan pihak-pihak yang diperiksa bersikap kooperatif. Yaqut sendiri telah menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih selama 4 jam 45 menit pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu masih menunggu verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada tanggal 11 Agustus 2025. Surat ini ditujukan kepada Yaqut, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

BACA JUGA:3 Jamaah Haji RI Masih Hilang, Kemenag Terus Upayakan Pencarian

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Juru bicara Yaqut Anna Hasbie menyatakan bahwa Gus Yaqut akan kooperatif.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Anna, Selasa 12 Agustus 2025.

BACA JUGA:Menag Apresiasi Laporan Pengawasan Haji 2025: Komprehensif dan Mudah Dipahami

Menurutnya, mantan Menteri itu meyakini proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Dengan serangkaian langkah itu, KPK menyatakan pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.

Publik menanti siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban atas dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id