11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 16,6 Miliar Dimusnahkan

11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 16,6 Miliar Dimusnahkan

Jutaan Rokok Ilegal di Musnahkan di Balai Kota Surabaya Rabu 20 Agustus 2025-Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot SURABAYA bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo musnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal, Rabu, 20 Agustus 2025. 

Ribuan rokok dengan aneka itu langsung dimusnakan dengan dibakar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu pagi. Jutaan rokok yang dimusnahkan itu senilai Rp 16,6 miliar. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama. Antara Pemkot Surabaya, Perwakilan Kemenkeu Jatim, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP Sidoarjo untuk menggempur rokok ilegal. 

Sebab, rokok ilegal yang beredar tersebut merugikan banyak pihak. Termasuk Kota Surabaya yang kehilangan potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

BACA JUGA:500 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Surabaya, Nilainya Capai Rp 750 Juta

Tak hanya itu, Eri menuturkan, rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok. Terutama yang memiliki izin dan resmi. ”Maka tidak pas jika pengusaha resmi juga memperkerjakan orang Surabaya bersaing dengan rokok ilegal. Yang berdampak pada omzet mereka,” paparnya. 

Rokok ilegal akan mengurangi pendapatan pajak. Yang dihasilkan dari cukai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) seperti rokok berizin. Jika pajak dari cukai hilang, maka akan berdampak pada kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan. 

Di samping itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menyampaikan, penerimaan hasil bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya di sumbang dari Jatim. Menurut Dudung, jika penerimaan hasil cukai tidak dikelola dengan baik, maka akan sangat mempengaruhi penerimaan hasil cukai nasional. 

Selain itu, adanya rokok ilegal secara tidak langsung akan mempengaruhi kesehatan. Maka dari dari segi community protector-nya, Bea Cukai akan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. ”Tentu, pemusnahan jutaan rokok ini akan memilik impact,” paparnya. 

Terakhir, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, mulai Januari-Agustus 2025 telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal. Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal. ”Nilainya sekitar Rp 34,6 miliar,” paparnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: