Usulan DPR soal Gerbong Merokok Ditolak, KAI Tegaskan Komitmen Larangan Rokok di Kereta

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka gerbong khusus untuk area merokok (smoking area).-- Instagram @kai121_
“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tegasnya.
BACA JUGA:Inilah Alasan untuk Berhenti Menggunakan Vape, Sama Bahayanya dengan Merokok!
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Merokok, Satpol PP Surabaya Bakal Keliling Pakai Sepeda, Denda Rp 250 Ribu
Terlepas dari aturan tersebut, PT KAI tetap menyediakan ruang merokok di sejumlah stasiun.
Ruang-ruang tersebut telah diberi penanda secara jelas untuk memudahkan penumpang.
Ketentuan larangan merokok di dalam kereta maupun area stasiun sendiri telah dijelaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Merokok Dapat Menyebabkan Penyakit Mental? Ini Studinya
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan transportasi publik sebagai kawasan tanpa rokok.
“Bagi pelanggan yang kedapatan melanggar, KAI akan memberikan sanksi yang tegas berupa teguran dan diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama,” terangnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: