Jangan Sembarangan Merokok, Satpol PP Surabaya Bakal Keliling Pakai Sepeda, Denda Rp 250 Ribu

Jangan Sembarangan Merokok, Satpol PP Surabaya Bakal Keliling Pakai Sepeda, Denda Rp 250 Ribu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengunjungi Puskesmas Pucang. Dilarang merokok di fasilitas kesehatan.-humas pemkot surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) aru berlaku 1Juni 2022 lalu. Namun, penegakannya selama satu setengah bulan ini belum terasa. Karena itulah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Satpol PP keliling mencari pelanggar.

Satpol PP bakal keliling ke tempat-tempat terbuka seperti fasilitas publik. Seperti terminal, sarana kesehatan, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat bermain anak, hingga angkutan umum.

"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (19/7/2022).

Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Nah, salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelas mantan kepala Bappeko Surabaya itu.

Evaluasinya bakal dilakukan. Agustus 2022. Jika Satpol PP belum melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja dinas penegak perda itu. "Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan sanksi denda bakal diberlakukan. Pelanggar bakal didenda Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial.

“Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Menurutnya,  tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah melindungi perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: