Komnas HAM Sebut Tewasnya Ojol Dilindas Rantis Brimob Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Situasi pemakaman Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas mobil rantis Brimob saat demo DPR-Candra Pratama-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komnas HAM mengecam keras insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas rantis Brimob saat aksi di depan DPR RI. Peristiwa itu disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat.
"Ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tidak bisa di toleransi dan berpotensi kuat melanggar kuat Ham, untuk itu Komnas HAM menaruh atensi yang sangat serius," ujarnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, dikutip disway.id.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Investigasi Transparan dan Jaminan Hidup Keluarga Ojol Affan
Menurut Anis, hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam konsisi apapun (non-derogable rights).
Namun, aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat, malah menjadi penyebab hilangnya nyawa seorang warga sipil.
Dengan begitu, Komnas HAM memastikan akan turun lagsung ke lapangan guna meminta informasi dari berbagai pihak. Serta mendesak Polri agar lebih menghormati dan melindungi HAM saat menangani aksi demonstrasi.
"Banyak yang turun ke jalan merespons situasi nasional, karena penyampaian pendapat merupakan bagian dari HAM yang di jamin dalam konstitusional UU HAM maupun instrumen HAM lainnya," sambungnya.
BACA JUGA:Debat Panas TNI-Brimob di Depan Mako Kwitang, Massa Ojol Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Untuk mengusut kasus tersebut, Komnas HAM juga akan membentuk tim khusus yang bekerja secara independen.
Bahkan, mereka juga melibatkan pejabat Polri untuk meminta keterangan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel bagi korban serta keluarganya.
"Kami mengajak masyarakat tidak merasa takut atas peristiwa ini tetapi untuk terus bisa menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan cara damai," ujarnya.
Selain itu, Anis juga mengkritik bahwa strandar operasional prosedur (SOP) penanganan aksi demonstrasi masih membahayakan nyawa warga sipil.
BACA JUGA:Ombudsman RI Akan Kawal Penanganan Kasus Mobil Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: