Waspada Doxxing, Ancaman Keamanan Digital yang Mengintai Pengguna Media Sosial

Waspada Doxxing, Ancaman Keamanan Digital yang Mengintai Pengguna Media Sosial

Doxing merupakan pencurian dan penyebaran informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin--freepik.com

Praktik doxxing juga menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Rasa takut akan bocornya data diri membuat masyarakat akhirnya membatasi diri dalam berpendapat di media sosial.  

Di Indonesia, doxxing merupakan tindak pidana siber yang dapat dijerat dalam UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Online (UU ITE) dan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

BACA JUGA:Lembaga Riset Siber Laporkan 14 Kasus Serangan Siber Selama 2024

Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), serangan doxing terus meningkat dari tahun 2017.

Kemudian pada tahun 2020 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya dengan 56 persen korban adalah wartawan, 5 persen korban lainnya adalah aktivis dan pembela HAM. 

Namun meski telah diatur dalam undang-undang, implementasi hukumnya masih kerap terkendala. Sehingga banyak individu lebih memilih untuk mengatasinya sendiri.  

BACA JUGA: Cloud, Perangkat Cerdas Keamanan Start-up

Praktik itu dapat merugikan sekaligus berdampak buruk bagi korban. Baik dalam bentuk fisik maupun mental.

Seperti, rasa malu yang dapat menimbulkan kecemasan, stres atau tekanan, trauma, kesehatan fisik menurun, reputasi rusak, dan dapat terjadi penguntitan atau ancaman dalam hal fisik. 

Bahkan beberapa korban memilih berpindah rumah, berhenti dari pekerjaan, atau menutup semua akun media sosial akibat trauma dan merasa terancam. 

BACA JUGA:Brantas Judi Online, Komdigi Intensifkan Patroli Siber

Maka, doxxing tidak bisa dianggap remeh. Untuk melindungi diri dari risiko doxing, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan saat bermedia sosial. 


Memisahkan email pribadi, email kerja, dan akun publik dapat menjadi salah satu langkah untuk menghindari doxing--freepik.com

  1. Berhati-hati menggunakan media sosial.
  2. Pisahkan email pribadi, pekerjaan, dan akun publik.
  3. Hindari membagikan informasi pribadi secara terbuka di media sosial.
  4. Jaga kerahasiaan akun media sosial. Seperti menggunakan verifikasi dua langkah atau kata sandi yang rumit
  5. Jangan menautkan akun media sosial ke pihak ketiga.
  6. Jangan klik tautan yang mencurigakan atau mengisi data pribadi ke website yang tidak terpercaya.

BACA JUGA:BEM FISIP Unair Kena Serangan Siber, Tuffa Cs Makin Kokoh!

Jika telah menjadi korban doxxing, langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah menenangkan diri. Tetap tenang. Karena kepanikan dapat memperburuk keadaan. Setelah itu ikuti beberapa langkah berikut ini. 

  1. Dokumentasikan dan kumpulkan semua bukti, baik berupa tangkap layar, tautan atau informasi kontak pelaku.
  2. Laporkan ke platform tempat informasi pribadi disebarkan. 
  3. Segera amankan akun atau email lainnya yang tidak terkena. Bagi yang terkena lakukan audit digital dengan menghapus informasi atau mengaktifkan keamanan berlipat.
  4. Hubungi pihak berwajib atau ahli hukum jika ada indikasi pengancaman, pemerasan, atau jika data telah disalahgunakan. 
  5. Jangan hadapi sendiri. Carilah dukungan dari teman, keluarga, komunitas, atau professional kesehatan mental. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber