Yusril: TNI Tak Bisa Perkaraan Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Saat Berikan Keterangan Pers-Kemenko Kumham Imipas-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara rencana TNI melaporkan influencer Ferry Irwandi atas nama pencemaran nama baik institusi.
Yusril menyebut, TNI tak bisa melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik. Seperti yang diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITW) yang diperbaharui dalam UU No 1 Tahun 2024.
Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan atau individu. Bukan dalam ranah institusi.
”Pasal itu merupakan delik aduan,” kata Yusril pada Kamis, 11 September 2025. Adapun yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person-individu. Bukan institusi atau badan hukum.
BACA JUGA:Yusril Tegaskan Pemerintah Akan Tanggapi Tuntutan Rakyat dan Junjung HAM
Ketentuan pengaduan harus individu itu juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. ”Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.
Untuk itu, Yusril menilai, langkah TNI ini baru sebatas ingin berkonsultasi dengan pihak Polri. ”Dan upaya berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” katanya.
Di satu sisi, Yusril juga mengapresiasi jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK itu sudah benar secara hukum. ”Dan menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.
Yusril juga meminta agar TNI dapat mengkaji dengan seksama tulisan-tulisan Ferry. Jika tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. ”Saya sarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucapnya.
BACA JUGA:Yusril Ingatkan Delpedro Hadapi Proses Hukum dengan Gentle
Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir. Jika dirasa upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
”Sebab, pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam adanya intimidasi dan ancaman kriminalisasi oleh TNI kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Juga teror terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: