Polri Amankan 3.195 Perusuh Demo di 15 Polda, 55 Orang Jadi Tersangka

Korban tewas akibat demon DPR bertambah. Andika Lutfi Falah (16), siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang dilaporkan tewas.--
Kapolri menegaskan, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, aksi yang melanggar hukum seperti pembakaran fasilitas umum dan penyerangan terhadap markas ialah berupa tindakan pidana dan tidak bisa dibiarkan.
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," tegas Sigit.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara.
Tetapi harus dilakukan dengan bijak serta memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trujoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: