Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos

Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos

Polda Metro Jaya tetapkan 6 tersangka dan ungkap perannya dalam penyebar provokasi ajakan anarkis di media sosial.-Rafi Adhi Pratama-Disway.id

BACA JUGA:Polda Jabar Klarifikasi Bentrokan di Depan UNISBA, Sebut Ada Kelompok Anarko Pemicu Kericuhan

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah berang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman ajakan anarkis, flyer digital, hingga senjata tajam dan anak panah.

Akibat kerusuhan tersebut, diperkirakan kerugian materiilnya mencapai Rp80 miliar. Yakni meliputi adanya kerusakan fasilitas umum, kendaraan, hingga 37 sarana-prasarana kepolisisan.

Dengan begitu, keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

BACA JUGA:Polda Jatim Taksir Kerugian Demonstrasi Capai Rp124 Miliar

Adapun beberapa pasal tersebut, di antaranya:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
  • Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak,
  • Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE.

Ade kembali menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan, sehingga jumlah tersangka bisa bertambah.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pada tindakan melawan hukum," ucapnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: