Peluncuran Buku Ramadan Tak Terlupakan: Talk Show Plagiarisme dari Perspektif Hukum HKI dan Pidana

Peluncuran Buku Ramadan Tak Terlupakan: Talk Show Plagiarisme dari Perspektif Hukum HKI dan Pidana

Rangkaian acara peluncuran buku antologi Ramadan Tak Terlupakan, dengan talkshow yang mengangkat isu plagiarisme dari perspektif hukum HKI dan pidananya. --Istimewa

HARIAN DISWAY - Isu plagiarisme diangkat dalam talk show bertajuk “Praktik plagiarisme Ditinjau dari Aspek Hukum HKI dan Ketentuan Pidananya” pada Sabtu, 6 September 2025. Irwina Syahrir, S.H., M.H., CMLC., menjadi pembahas utama topik tersebut.

Sekitar 30 peserta hadir dalam talk show yang merupakan rangkaian peluncuran antologi Ramadan Tak Terlupakan tersebut. Selain para penulis dari Padmedia Publisher, hadir pula beberapa pegiat literasi Surabaya.

Irwina menyatakan bahwa plagiarisme sangat dekat dengan dunia tulis menulis. Itu bukan fenomena baru, tapi bahkan sudah terjadi sejak zaman Romawi.

Menurut dia, orang-orang pada masa itu biasa membaca puisi milik orang lain, lalu mengklaim puisi tersebut sebagai karyanya. 

BACA JUGA:Peluncuran Buku Ramadan Tak Terlupakan: Ketika Kisah Pribadi Menjadi Inspirasi

BACA JUGA:Menyusuri Kisah Arek Suroboyo dalam Antologi Cerpen Kopi Aren di Benteng Kedung Cowek

“Plagiat itu bukan hanya terjadi di era sekarang, tetapi sudah ada sejak lama. Artinya ini sesuatu yang akan terus terjadi, sehingga kita semua harus selalu aware,” ungkapnya. 

Dengan menyampaikan hasil risetnya terkait kasus-kasus plagiarisme dalam talk show, Irwina berharap publik teredukasi. Dengan demikian, masyarakat lebih peka terhadap praktik plagiarisme di sekitarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kewaspadaan di era yang serba cepat seperti sekarang. Tidak seperti dulu, kini menyebarluaskan karya hanya butuh satu klik. Dan, tidak mencantumkan pencipta karya seolah biasa. 

Fenomena itu menjadi tantangan serius bagi upaya menghargai hak cipta. “Kalau zaman dahulu orang harus mencetak dulu, sekarang tinggal menggunakan device. Itu lebih tidak menghargai,” tegasnya.

BACA JUGA:Dari Peluncuran Buku Kisah-Kisah Menyentuh Shanghai Cooperation Organization (1): Tantangan Jadi Pencerita yang Jujur

BACA JUGA: Dari Peluncuran Buku Kisah-Kisah Menyentuh Shanghai Cooperation Organization (2): Kembali Ceria karena Mata Terbuka

Dalam paparannya selama talk show, Irwina menjelaskan bahwa setiap penulis memiliki hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi undang-undang. 

Hak moral melekat seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Sementara, hak ekonomi berkaitan erat dengan keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: