Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Jatim Capai Rp 70 Juta per Bulan

Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Jatim Capai Rp 70 Juta per Bulan

Suasana Paripurna di DPRD Jawa Timur Senin 8 September 2025-Edi Susilo Disway -

Perinciannya, tunjangan perumahan kala itu mencapai Rp 32,5 juta, komunikasi insentif Rp 21 juta, dan transportasi sekitar Rp 15 juta.

“Kalau gaji pokoknya hanya sekitar Rp 6,8 juta,” ujarnya.

Mathur mengakui, skema tunjangan tersebut berlebihan. Contoh paling mencolok adalah tunjangan perumahan yang nilainya setara menyewa rumah di kawasan elite.

BACA JUGA:DPR Sepakat Cabut Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Ia mengusulkan agar Pemprov menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD, sehingga biaya sewa tidak lagi diberikan dalam bentuk tunjangan.

“Mungkin akan besar di anggaran awal. Tapi itu bisa jauh lebih murah jika dihitung ke belakang,” paparnya.

Hal serupa bisa diterapkan untuk tunjangan transportasi dengan mengganti menjadi fasilitas mobil dinas yang dapat ditarik kembali setelah masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPR Satu Per Satu Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan, Ada PDIP Sampai Golkar

Jika tunjangan itu dihapus, Mathur menyarankan gaji pokok dewan diperbesar sesuai kepantasan.

“Karena kalau pakai skema gaji pokok seperti sekarang ini jelas tak akan sesuai operasional,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai anggota dewan, dirinya harus sering menemui masyarakat, menerima tamu, dan berkeliling konstituen. “Untuk operasional ini, membutuhkan sekitar 15–20 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf memberikan jawaban singkat ketika ditanya soal polemik tunjangan.

Yo takono kono (Ya tanyalah ke sana, Red), yang penting kita tidak melanggar aturan,” katanya usai sidang paripurna, Senin, 8 September 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: