Bambang Rudijanto Tanoesodibjo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Bambang Rudijanto Tanoesodibjo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

KPK tetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait kasus korupsi bansos-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

Status tersangka itu terungkap ketika kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Klasifikasi perkara menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan didaftarkan pada Senin 25 Agustus 2025.

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Kamis 4 September 2025. Agenda berikutnya, yakni pemanggilan termohon (KPK), dijadwalkan berlangsung pada Senin 15 September 2025.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, sewenang-wenang, serta bertentangan dengan hukum. 

Ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dibatalkan, berikut segala keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait status hukumnya.

BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI

Selain itu, Bambang menuntut pemulihan hak-hak hukumnya dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.

Dalam petitumnya, ia juga meminta agar KPK dihukum membayar biaya perkara.

Bambang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam rangka penyidikan kasus bansos beras PKH 2020. Kasus ini sendiri menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Sosial. 

Menteri Sosial sempat berjanji memperbaiki tata kelola penyaluran bansos setelah KPK mengumumkan lima tersangka baru pada perkara serupa.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis 21 Agustus 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: