KPK Dalami Dugaan Gratifikasi THR di Direktorat PPTKA Kemnaker

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi THR di Direktorat PPTKA Kemnaker

KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Dari Uang Tak Resmi-disway.id-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan uang tidak resmi di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut disebut menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing (TKA).

Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, Kamis, 11 September 2025. "Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 13 September 2025.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pembelian aset oleh sejumlah tersangka yang dibiayai dari uang tidak resmi. Dalam konferensi pers sebelumnya pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK menyebut lebih dari 85 pegawai Kemnaker menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Angka itu di luar delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025. Lalu ada Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024. Selanjutnya Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK 2020–2023, serta Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 yang kini menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025.

BACA JUGA:Akui Salah, Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Menaker Bersih-Bersih Binwasnaker K3 Pasca Noel Ditangkap KPK

Menurut KPK, sepanjang 2019–2024 total uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA sedikitnya mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan sejumlah aset. “Bukan hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya,” jelas Asep.

Adapun rincian aset yang disita meliputi tanah dan bangunan milik tersangka GTW di Jakarta Selatan seluas total 742 m², aset PCW berupa lahan di Bekasi 244 m² serta tiga bidang tanah dengan bangunan di Jakarta Selatan 172 m², serta milik JMS berupa sembilan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas keseluruhan 20.114 m².

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Kabinet

KPK memastikan pengusutan kasus ini terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana sekaligus membongkar praktik dugaan gratifikasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat PPTKA. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: