Prabowo Ubah 8 Program Prioritas RKP 2025, Gaji Pejabat Negara Ikut Naik

Prabowo Ubah 8 Program Prioritas RKP 2025, Gaji Pejabat Negara Ikut Naik

Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah rincian 8 program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.--ANTARA

JAKARTA, HARIAN DISWAYPresiden Prabowo Subianto resmi mengubah rincian 8 program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Yakni  melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Kebijakan resmi tersebut telah berlaku sejak 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Prabowo Setujui Rencana Menkeu Pindahkan Dana Rp200 T dari BI ke Perbankan

Adapun perubahan tersebut memperbarui 8 program prioritas yang sebelumnya terdapat dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, dan sempat menjadi dasar RKP 2025. Salah satu poin penting yang diubah dalam perpres tersebut adalah soal keaikan gaji. 

Jika sebelumnya kenaikan gaji hanya menyasar pada Aparatus Sipil Negara (ASN), yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

BACA JUGA:Rencana Prabowo Bangun 30 Fakultas Kedokteran Disambut Positif Dokter Muda

Kini Presiden Prabowo memperluasnya dengan menegaskan bahwa program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam ," jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:Pakar Kritisi Rencana Tunjangan Rp30 Juta Hanya untuk Dokter Spesialis, Tenaga Kesehatan Lain Tidak Dapat

Selain itu, Presiden Prabowo juga menambahkan terkait program pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, pada program utama ke-8 tersebut hanya tertulis “optimalisasi penerimaan negara” tanpa adanya penjelasan yang detail.

Namun kini, bentuk dari optimalisasi penerimaan negara tersebut diperjelas dengan adanya program pembentukan BPN, yang bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23%.

BACA JUGA:Prabowo 3 Kali Reshuffle Kabinet dalam 11 Bulan, Pakar UGM: Belum Matang dan Bisa Terjadi Lagi

Perbandingan 8 Program Prioritas Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: