Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, DPR Ingatkan Jangan Hanya Korporasi yang Menikmati

Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, DPR Ingatkan Jangan Hanya Korporasi yang Menikmati

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.-disway.id-

HARIAN DISWAY – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank Himbara menimbulkan perhatian serius DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan agar dana tersebut benar-benar dirasakan langsung masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bukan sekadar menguntungkan korporasi besar.

"Isu utama bagi DPR bukan pada besarannya, tetapi bagaimana Rp200 triliun ini bisa meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat," ujar Said dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Dana jumbo ini mulai dicairkan Kementerian Keuangan pada 12 September 2025, dengan alokasi masing-masing Rp55 triliun untuk BRI, BNI, dan Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada Pasal 31 ayat 2 dan 3 UU APBN 2025 yang memberi kewenangan Kemenkeu mengelola saldo anggaran lebih (SAL).

Said menekankan perlunya pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dana benar-benar tersalurkan pada sektor UMKM. "Kalau dana itu diambil korporasi saja, tidak akan ada efek nyata ke bawah. Harus ada pedoman yang jelas lewat PMK," tegasnya.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Jelaskan Terkait Dana Rp 200 Triliun ke Himbara

BACA JUGA:Kanang Soroti Peran Himbara dan Beban Utang BUMN: “Jangan Ulangi Lubang yang Sama”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik tersebut dengan menekankan kebijakan ini sepenuhnya bertujuan menjaga likuiditas perbankan sekaligus menggerakkan sektor riil. Ia menyerahkan keputusan penyaluran dana kepada masing-masing manajemen bank.

"Mereka kan orang-orang pintar, pada dasarnya saya suruh mereka berpikir sendiri. Dengan uang itu, harusnya mereka mulai berpikir," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Purbaya optimistis kebijakan ini segera memicu dampak positif, mulai dari penurunan suku bunga hingga meningkatnya permintaan dan pasokan kredit. "Saya paksa sistem bekerja dengan saya kasih bahan bakar," ujarnya. Ia menegaskan bank tidak boleh mengalihkan dana untuk investasi di SBN atau SRBI, melainkan sepenuhnya diarahkan ke kredit sektor riil.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, bank wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan, dengan imbal hasil sekitar 4,02% dari BI Rate 5%. Dari sisi OJK, penempatan dana ini diharapkan memperkuat rasio likuiditas, di mana AL/NCD naik menjadi 107,10%, sementara LDR turun ke 86,03% pada Agustus 2025.

Kredit perbankan yang sempat melemah di 7,03% yoy pada Juli 2025 ditargetkan kembali pulih, menopang target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sebagaimana dicanangkan Kabinet Merah Putih.

Kritik DPR sejalan dengan pandangan sejumlah ekonom yang mengingatkan agar pengawasan diperketat supaya penyaluran tidak terjebak pada korporasi besar. Namun Purbaya meyakini mekanisme ini akan mirip program PEN pada masa pandemi, di mana dana langsung terserap sektor riil dalam hitungan bulan.

Selain itu, penempatan dana juga diharapkan mendorong program prioritas, termasuk Koperasi Merah Putih, dengan skema bunga rendah 2%.

DPR sendiri menilai kebijakan ini sah secara hukum. Namun, Banggar meminta PMK segera diterbitkan agar manfaat Rp200 triliun tersebut benar-benar dirasakan usaha kecil dan menengah, bukan hanya kalangan atas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: