220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!

220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui warga Darmo Hill terkait keluhan eigendom Pertamina, Kamis, 18 September 2025.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway

Budi lalu memaparkan kronologi klaim tersebut. Semua bermula dari pengalihan aset Shell ke Pertamina sekitar tahun 1965, yang disahkan pada 28 Februari 1966. Pada 4 Januari 2010, Kantor Pertanahan Surabaya mengirim surat ke Pertamina, meminta klarifikasi: mana aset yang sudah bersertifikat, mana yang belum.

Pada 15 Maret 2015, digelar pertemuan antara BPN dan Pertamina. Saat itu, Pertamina menyatakan sedang melakukan inventarisasi aset dan sempat berkonsultasi dengan BPK untuk meminta fatwa hukum.

BACA JUGA:Eri Beri Penghargaan Kepada 37 Warga yang Dianggap Membantu Menjaga Keamanan Kota Saat Kerusuhan Agustus

BACA JUGA:Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya

“Pada 2021, kami kembali menagih data itu,” kata Budi. Baru pada 2023, Pertamina merespons dengan surat resmi, di mana mereka mencantumkan luasan 220,4 hektare dan meminta BPN tidak memproses permohonan apa pun terkait tanah di wilayah itu hingga proses mereka “clear and clean”.

Itulah yang kini menjadi dasar BPN menahan semua permohonan sertifikasi di wilayah tersebut. “Untuk itu, kami mohon maaf,” ujar Budi kepada warga. Pihaknya sedang berupaya mencari solusi dan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperjelas batas-batas Eigendom 1278.

Ia mengakui, dalam posisi ini, BPN tidak bisa serta-merta menyetujui permohonan warga — karena berdasarkan risalah 1966, ada pengalihan aset resmi dari Shell ke Pertamina. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: