Sarifuddin Sudding Dorong Reformasi Kultural Polri Demi Penegakan Hukum yang Humanis

Sarifuddin Sudding kritik reformasi struktural Polri--Partai Amanat Nasional.co.id
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan perlunya reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh institusi penegak hukum.
Seruan tersebut ia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, Kamis, 18 September 2025, dalam rangka menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Sudding, reformasi kepolisian selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek struktural dan birokratis, sementara persoalan sikap mental serta budaya kerja aparat di lapangan belum tersentuh.
BACA JUGA:Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Rampok Uang Negara, Langsung Diperiksa Badan Kehormatan
Akibatnya, masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan represif oleh oknum, dan perilaku aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik.
“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” ujarnya kepada Parlementaria, Minggu, 21 September 2025.
Sudding menambahkan, penyalahgunaan wewenang sering terjadi karena lemahnya kontrol budaya internal dan kurangnya implementasi nilai profesionalisme.
Ia mendorong agar pengaduan masyarakat dijadikan indikator kinerja aparat, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap institusi.
Dalam konteks ini, RKUHAP disebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi kepolisian, serta mendorong humanisasi dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Setujui 10 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025
Prinsip due process of law menurutnya perlu ditegakkan secara konsisten, termasuk jaminan pendampingan hukum, perlindungan saksi, dan perlakuan setara di hadapan hukum.
Lebih jauh, Sudding menekankan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan memperbarui undang-undang. ‘Reformasi sejati’ kata dia, akan terwujud bila aparat penegak hukum – baik Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan – mengubah cara pandang mereka dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum.
Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jatim menjadi bagian dari rangkaian evaluasi lapangan terhadap kesiapan institusi penegak hukum dalam menyambut pengesahan RKUHAP, yang ditargetkan menjadi fondasi hukum acara lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: