Ketua DPRD Trenggalek Larang Guru Intimidasi Siswa SMAN 1 Kampak Pascademo

KETUA DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi imbau guru-guru SMAN 1 Kampak tidak mengintimidasi siswa yang berunjuk rasa soal pungli.--PDIP Jatim
HARIAN DISWAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek masih menyorot SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek. Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana di sekolah tersebut.
Kasus di Trenggalek itu menjadi sorotan setelah ratusan siswa menyuarakan aspirasi mereka dengan turun ke lapangan sekolah beberapa waktu lalu.
“Anak-anak sudah menyampaikan aspirasinya, dan kita wajib menjaga agar suara mereka tidak hilang di tengah jalan,” tegas Doding dalam pernyataan yang diterima Harian Disway pada Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Deni Wicaksono Lacak Sumbangan Wajib di SMA 1 Kampak Trenggalek
BACA JUGA:Deni Wicaksono Tetap Kawal Kasus Pungli SMAN 1 Kampak setelah Kepala Sekolah Dicopot
Doding mengatakan bahwa kendati kewenangan SMA berada di bawah Pemprov Jawa Timur, DPRD terpanggil untuk mengawal. Terlebih, kasus tersebut menyangkut hak demokrasi warga Trenggalek, khususnya para pelajar.
Lebih lanjut, kader PDIP tersebut meminta para guru di SMAN 1 Kampak agar tidak terseret dalam polemik yang sedang terjadi. Menurutnya, aksi yang siswa lakukan bukanlah masalah pembelajaran, melainkan persoalan struktur dan tata kelola sekolah.
“Kami sudah berpesan kepada guru-guru, jangan sampai mengintimidasi siswa yang kemarin demo. Misalnya dengan menurunkan nilai, memberi catatan khusus, atau tekanan dalam bentuk lain. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
BACA JUGA:PDIP Kabupaten Trenggalek Tuntaskan Penjaringan Calon Ketua DPC dan DPD
BACA JUGA:Pemkab Trenggalek Hadirkan Kantung Parkir Gratis, Dorong Tertib Lalu Lintas dan Nyaman untuk Warga
Di sisi lain, Doding atas nama DPRD Trenggalek juga mengimbau para siswa untuk kembali fokus pada pembelajaran. Ia menjamin bahwa dugaan pungutan dan penyalahgunaan dana akan terus diproses sesuai jalur.
Doding mengapresiasi keberanian para siswa dalam menyuarakan aspirasi. Menurutnya, itu merupakan upaya positif untuk mendorong transparansi dan perubahan di lingkungan sekolah.
“Apa yang siswa suarakan ini tidak ada hubungannya dengan guru maupun proses belajar-mengajar. Jadi jelas, hubungan guru dengan siswa tetap baik. Yang harus diperbaiki adalah struktur pengelolaan sekolahnya,” terangnya.
BACA JUGA:Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
BACA JUGA:Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung Diputuskan Hari Ini oleh Kemendagri
Pernyataan DPRD Trenggalek tersebut menjadi angin segar bagi siswa SMAN 1 Kampak. Sebelumnya, mereka khawatir akan mendapat tekanan usai menyampaikan aspirasinya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan publik agar tata kelola sekolah berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan siswa maupun orang tua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: