Kronologi Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Pasca Lontarkan Pertanyaan Soal MBG ke Prabowo

AJI dan LBH Pers kecam pencabutan kartu pers CNN Indonesia usai liputan Presiden Prabowo.-aji.or.id-
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan kontrol sosial,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
BACA JUGA:Setrum Politik Presiden: Reshuffle Menteri Tidak Berada di Ruang Hampa
Menurut Irsyan, UU Pers memberikan mandat kepada media untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran atas kebijakan publik. Dalam hal ini, program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo sehingga wajar mendapat sorotan.
Direktur LBH Pers Mustafa Layong menambahkan, pencabutan ID liputan sama saja menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi.
BACA JUGA:Keracunan MBG Picu Polemik, Istana Tegaskan Arahan Presiden untuk Perbaikan
“Ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis, tapi juga terhadap kepentingan masyarakat luas,” kata Mustafa.
Pasal 4 UU Pers dengan jelas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Pasal 18 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
BACA JUGA:Presiden Prabowo ke Expo 2025 Osaka lalu Hadiri Sidang Ke- 80 PBB
AJI dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Aturan itu menegaskan pejabat negara wajib membuka informasi kepada publik sepanjang menyangkut penggunaan anggaran negara.
Keterbukaan dinilai penting mengingat Presiden Prabowo sendiri pernah menyatakan akan mengevaluasi Badan Gizi Nasional terkait program MBG. Pernyataan itu dianggap sebagai upaya memberikan keseimbangan informasi di tengah isu keracunan yang mencuat.
BACA JUGA:Poin-Poin Penting Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai kasus ini memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka khawatir tindakan serupa bisa terulang jika tidak segera dihentikan.
Karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan tiga tuntutan resmi. Pertama, mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan DV.
BACA JUGA:Mensesneg Soal Marak Penggunaan Strobo: Presiden Saja Ikut Macet-Macetan, Berhenti di Lampu Merah
Kedua, mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan tersebut. Ketiga, mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kompas.com