Kronologi Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Pasca Lontarkan Pertanyaan Soal MBG ke Prabowo

AJI dan LBH Pers kecam pencabutan kartu pers CNN Indonesia usai liputan Presiden Prabowo.-aji.or.id-
HARIAN DISWAY — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia.
Kasus ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air usai kunjungan luar negeri. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
BACA JUGA:Pers Indonesia Tidak Baik-Baik Saja
Presiden Prabowo Subianto baru saja mendarat dari New York setelah melakukan kunjungan kerja ke empat negara. Dalam momen penyambutan tersebut, jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia (DV) mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan itu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menuai sorotan publik akibat kasus keracunan dibeberapa wilayah. Biro Pers Istana menilai pertanyaan itu di luar konteks acara penyambutan Presiden.
BACA JUGA:Tokoh Pers Indonesia HM Alwi Hamu Meninggal Dunia
Presiden pun dengan lugas menjawab pertanyaan Diana. Beliau menyatakan akan segera memanggil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Meski demikian, masalah datang pada Diana yang mengajukan pertanyaan. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Biro Pers mendatangi kantor CNN Indonesia.
Mereka mengambil langsung kartu pers Istana milik DV dan mencabut hak liputannya. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari mengungkapkan detail kejadian itu.
BACA JUGA:Netanyahu Singgung Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Ajak Kolaborasi Negara Muslim dan Israel
“Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Keduanya menilai pencabutan kartu pers tersebut bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
BACA JUGA:Presiden Abbas Tegaskan Hamas Tak Akan Kendalikan Pemerintahan Palestina
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menegaskan, kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kompas.com