9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif)--Puspenkum Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung